Berapa sih Gaji PNS Golongan I sampai Golongan IV itu?
Mungkin ada yang penasaran dengan besaran gaji abdi negara ini.
Entah karena kamu penasaran, atau memang kamu pengen jadi pelayan rakyat pada suatu hari nanti.
Ya, gaji kadang memang cukup sensitif untuk dijadikan sebuah penentu keputusan apakah sebuah pekerjaan layak diambil atau tidak.
Meski mungkin besaran dari Gaji PNS itu sebenarnya masih kalah sama mas-mas mbak mbak kantoran yang bekerja di gedung bertingkat Jakarta yang bisa sampai dua digit, namun bisa dibilang gaji abdi negara ini lumayan.
Minimal, standardnya diatas UMR kota kota di Indonesia.
Belum lagi di daerah status pekerjaan PNS itu “dianggap” terhormat dan tentunya, menantu idaman calon mertua.
Bukan cuma mertua saja sih sebenarnya.
Sebagian besar orang tua di Indonesia pun juga menganggap PNS adalah sebuah pekerjaan idaman.
Saya juga tidak terlewat sebagai anak yang disuruh orang tua untuk mencoba mendaftar jadi PNS.
Apalagi bapak ibu saya bekerja sebagai Guru yang juga termasuk PNS. Tapi sayang, saya engak ada niatan meneruskan pekerjaan sebagai PNS.
Kalau saya sih lebih seneng bekerja bebas seperti jadi Programmer, Travel Blogger yang cari duit dari Blog atau freelancer yang kerja dari desa saja.
Key Takeaways
Sudah Penasaran? Ini Dia Daftar Gaji PNS 2024 Terbaru Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
Mungkin kamu berminat jadi PNS?
Oke, semoga informasi ini berguna, dan bisa bermanfaat. Kalau merasa tulisan ini berguna, boleh ya dibagikan ke temannya!
Nah, kalau penasaran baca saja daftar Gaji PNS 2024 tebaru terlengkap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 ini sampai selesai, atau unduh dokumenya di sini.
Perubahan Gaji PNS di Indonesia Tahun 2024: Sebuah Analisis Mendalam
Pemerintah Republik Indonesia baru-baru ini merilis perubahan struktur gaji pokok untuk pegawai negeri sipil (PNS) melalui Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh negeri, menyesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup yang meningkat.
Struktur Gaji Baru PNS Tahun 2024
Dokumen yang baru dirilis menampilkan struktur gaji yang terbagi menjadi empat golongan, dengan masing-masing golongan dibagi lagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan pangkat dan masa kerja. Golongan I sampai IV, masing-masing memiliki rentang gaji yang bervariasi, dimulai dari golongan terendah dengan gaji pokok paling rendah hingga golongan tertinggi dengan gaji pokok yang signifikan lebih tinggi.
Golongan I:
Golongan I, yang biasanya mencakup PNS dengan kualifikasi pendidikan paling dasar, memiliki kenaikan gaji yang dirancang untuk memberikan insentif kepada mereka yang baru memulai karier di sektor pemerintahan. Gaji di golongan ini dimulai dari sekitar 1.700.000 rupiah hingga mencapai hampir 3.000.000 rupiah tergantung pada masa kerja.
Golongan II:
PNS di Golongan II, yang biasanya memiliki diploma atau gelar sarjana, melihat peningkatan gaji yang lebih signifikan. Kenaikan ini mencerminkan tanggung jawab yang lebih besar dan kualifikasi yang lebih tinggi. Gaji untuk golongan ini berkisar antara 2.000.000 hingga lebih dari 3.500.000 rupiah.
Golongan III:
Golongan III mencakup PNS yang umumnya memiliki kualifikasi profesional atau spesialisasi. Gaji di golongan ini dimulai dari sekitar 2.500.000 rupiah hingga hampir 4.500.000 rupiah. Kenaikan di golongan ini ditujukan untuk menarik dan mempertahankan talenta yang berkualitas di dalam pemerintahan.
Golongan IV:
PNS di golongan tertinggi, Golongan IV, sering kali menempati posisi senior atau yang membutuhkan keahlian tinggi. Gaji dalam golongan ini mulai dari 3.000.000 rupiah hingga lebih dari 6.000.000 rupiah, mencerminkan peran penting mereka dalam fungsi pemerintahan.
Daftar Gaji PNS Yang Lama Sesuai PP No. 15 Tahun 2019
Lalu untuk daftar gaji yang lama berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019 adalah berikut ini.
Terus, Kalau mau download file PDF PP Nomor 15 Tahun 2019 klik saja disini.
Gaji PNS Golongan I
Untuk gaji Golongan I paling rendah adalah IDR 1.560.800 dengan masa kerja 0 tahun, sementara itu paling tinggi adalah IDR 2.686.500. Sudah cukup lumayan buat tinggal di kota kecil seperti di Blitar.
- PNS Golongan IA : IDR 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – IDR 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
- PNS Golongan IB : IDR 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – IDR 2.474.900 (masa kerja 27 tahun)
- PNS Golongan IC : IDR 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – IDR 2.557.500 (masa kerja 27 tahun)
- PNS Golongan ID : IDR 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – IDR 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Gaji PNS Golongan II
Untuk gaji Golongan II paling rendah adalah IDR 2.022.200 dengan masa kerja 0 tahun, sementara itu paling tinggi adalah IDR 3.820.000.
- PNS Golongan IIA : IDR 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – IDR 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
- PNS Golongan IIB : IDR 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – IDR 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
- PNS Golongan IIC : IDR 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – IDR 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
- PNS Golongan IID : IDR 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – IDR 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Gaji PNS Golongan III
Untuk gaji Golongan III paling rendah adalah IDR 2.579.400 dengan masa kerja 0 tahun, sementara itu paling tinggi adalah IDR 4.797.000.
- PNS Golongan IIIA : IDR 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – IDR 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
- PNS Golongan IIIB : IDR 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – IDR 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
- PNS Golongan IIIC : IDR 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – IDR 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
- PNS Golongan IIID : IDR 2.920.800 (masa kerja 0 tauhn) – IDR 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
Gaji PNS Golongan IV
Untuk gaji Golongan IV paling rendah adalah IDR 3.044.300 dengan masa kerja 0 tahun, sementara itu paling tinggi adalah IDR 5.901.200.
- PNS Golongan IVA : IDR 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – IDR 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
- PNS Golongan IVB : IDR 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – IDR 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
- PNS Golongan IVC : IDR 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – IDR 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
- PNS Golongan IVD : IDR 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – IDR 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
- PNS Golongan IVE : IDR 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – IDR 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
Tunjangan PNS di Indonesia
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu pilar utama dalam administrasi pemerintahan Indonesia.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, PNS diberikan berbagai jenis tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tunjangan ini adalah komponen penting dalam pendapatan PNS, selain gaji pokok.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang jenis-jenis tunjangan yang dapat diperoleh oleh PNS di Indonesia, besaran tunjangan, dan persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan adalah salah satu tunjangan yang diberikan kepada PNS karena mereka menduduki posisi tertentu dalam jabatan struktural.
Besaran tunjangan jabatan berbeda-beda tergantung pada eselon atau golongan jabatan yang dipegang.
Berikut adalah besaran tunjangan jabatan untuk PNS:
- Eselon IA: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.500.000.
- Eselon IB: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4.375.000.
- Eselon IIA: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3.250.000.
- Eselon IIB: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.025.000.
- Eselon IIIA: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.260.000.
- Eselon IIIB: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp 980.000.
- Eselon IVA: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp 540.000.
- Eselon IVB: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp 490.000.
Tunjangan jabatan ini menjadi salah satu faktor yang mendorong PNS untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kinerja mereka
Besaran tunjangan ini juga dapat menjadi insentif bagi PNS untuk mengejar jabatan struktural yang lebih tinggi.
2. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan kinerja atau yang dikenal sebagai tukin.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat PNS tersebut bekerja.
Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan dedikasi PNS dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi adalah sebesar Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Sementara itu, tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Besaran tukin ini dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
3. Tunjangan Suami/Istri
PNS yang sudah menikah memiliki hak atas tunjangan suami/istri. Besaran tunjangan ini adalah sebesar 10 persen dari gaji pokok PNS.
Tunjangan suami/istri ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga PNS.
Ketika suami dan istri keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu dari mereka yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
Peraturan mengenai tunjangan suami/istri ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
4. Tunjangan Anak
Bagi PNS yang memiliki anak, mereka berhak atas tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak ini berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Anak tersebut belum menikah.
- Anak tersebut belum memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan anak akan terus diberikan sampai anak mencapai usia 21 tahun, selama masih memenuhi persyaratan di atas.
Namun, jika anak tersebut masih bersekolah dan belum memiliki penghasilan sendiri, tunjangan anak dapat diperpanjang sampai usia 25 tahun.
5. Tunjangan Makan
PNS juga memiliki hak atas tunjangan makan. Besaran tunjangan makan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Besar tunjangan makan per hari berbeda-beda tergantung pada golongan PNS:
- PNS golongan I dan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari.
- PNS golongan III mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 37.000 per hari.
- PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari.
Tunjangan makan ini bertujuan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan nutrisi selama bekerja.
Besarannya yang beragam disesuaikan dengan golongan PNS karena biaya makanan dapat bervariasi di berbagai daerah.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan umum berdasarkan golongan PNS:
- Tunjangan umum untuk PNS Golongan IV adalah sebesar Rp 190.000.
- Tunjangan umum untuk PNS Golongan III adalah sebesar Rp 185.000.
- Tunjangan umum untuk PNS Golongan II adalah sebesar Rp 180.000.
- Tunjangan umum untuk PNS Golongan I adalah sebesar Rp 175.000.
Tunjangan umum ini diberikan kepada PNS sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Meskipun besaran tunjangan umum tergolong lebih rendah dibandingkan dengan tunjangan jabatan, tunjangan ini masih menjadi bagian penting dari pendapatan PNS.
Gaji PPPK PNS Di 2024
Selain PNS, PPPK adalah salah satu jenis pegawai pemerintah yang memiliki perjanjian kerja dengan pemerintah. Gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Masa Kerja 0 tahun: Rp 1.794.900
- Masa Kerja maksimal 26 tahun: Rp 2.686.200
Golongan II
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 1.960.200
- Masa Kerja maksimal 27 tahun: Rp 2.843.900
Golongan III
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.043.200
- Masa Kerja maksimal 26 tahun: Rp 2.964.200
Golongan IV
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.129.500
- Masa Kerja maksimal 27 tahun: Rp 3.089.600
Golongan V
- Masa Kerja 0 tahun: Rp 2.325.600
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 3.879.700
Golongan VI
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.539.700
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.043.800
Golongan VII
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.647.200
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.214.900
Golongan VIII
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.759.100
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.393.100
Tunjangan dan Fasilitas Tambahan
PPPK juga memiliki hak atas berbagai tunjangan dan fasilitas, meskipun tidak sebanyak PNS. Beberapa tunjangan dan fasilitas yang dapat diterima oleh PPPK adalah:
- Tunjangan Kinerja: Sama seperti PNS, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja berdasarkan penilaian kinerja mereka.
- Tunjangan Transportasi: Jika bekerja di daerah terpencil atau sulit dijangkau, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan transportasi.
- Cuti Tahunan: PPPK juga memiliki hak atas cuti tahunan dengan gaji penuh.
Berapa Gaji Take Home Pay PNS Kalau Ditambah Tunjangan?
Kalau gaji pokoknya saja, sepepertinya emang gak terlalu gede ya.
Bahkan takehome pay saya waktu masih fresh graduate dan kerja pertama kali di Bali sudah setara dengan Gaji PNS Golongan IVE.
Tapi jangan ditanya sama ribetnya kerjaan, seberapa banyak saya harus belajar di tempat kerja baru. Apalagi pekerjaan saya waktu itu programmer.
Sudah pasti bakal lebih capek ya. Tentu saja sudah menjadi mitos kalau kerja jadi PNS itu biar bisa santai.
Saya enggak tau bisa santai beneran apa enggak, karena saya juga belom pernah jadi PNS.
Cuma yang menggiurkan itu, selain gapok (Gaji Pokok), PNS juga mendapatkan tunjangan.
Tunjangannya pun juga berbeda beda sih.
Tergantung pangkat, golongan dan jenjang eselon si PNS.
Dari informasi yang saya dapatkan, eselon dan jenjang pangkat dari seorang PNS itu banyak banget sih.
Enggak sesederhana programmer yang biasanya dibagi berdasarkan Junior Programmer atau Senior Programmer.
Lebih lengkapnya mengenai Eselon dan Pangkat Jabatan Struktural PNS sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002 bisa dilihat pada tabel dibawah.
Nah, jadi setelah melihat tabel diatas, Gaji PNS akan semakin besar setelah digabungkan dengan tunjangan yang didapat berdasarkan Eselon dan Pangkat Jabatan Strukturalnya.
Tentu saja makin tinggi pangkat, take home pay seorang PNS akan makin besar.
Saya sih enggak tahu, total gaji masing masing posisi itu berap.
Cuma dari informasi yang saya baca, selain Gaji Pokok, seorang PNS akan mendapatkan beberapa tunjangan berikut :
- Tunjangan anak
- Tunjangan bahaya
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan perwakilan
- Tunjangan kemahalan umum
- Tunjangan kemahalan setempat
- Tunjangan tanggung jawab keuangan
- Tunjangan jabatan dan uang pengganti
- Tunjangan gaji dan tunjangan bagi ujian dinas
- Tunjangan tunjangan lainnya yang mungkin belum disebutkan diatas.
Sebagai anak PNS, tentu saya merasakan tunjangan anak. Kalau gak salah ingat, pada zaman orde baru dulu tunjangan PNS (Guru) itu dapet beras beberapa kilogram gitu.
Saya lupa tepatnya berapa, cuma saya masih inget kalau bapak tiap tanggal gajian suka bawa pulang beras. Istilahnya kalau gak salah “Beras Jatah” ya?
Tolong dikoreksi di komentar kalau saya salah 😀
Nah, sudah makin jelas bukan gambaran kira-kira berapa besar Gaji PNS yang bisa dibawa pulang setelah ditotal dengan berbagai tunjangan.
Ya karena besar tunjangan PNS ini berbeda beda tergantung posisi dan instansi, tiap PNS tentu akan mendapatkan jumlah take home pay yang berbeda-beda pula.
Ada yang dapat banyak, dan kadang ada yang sedikit. Kalau mau pasti banyak dapet duit sih, ya usaha aja. Kalau usaha kamu membesar, tentu bakal dapet duit lebih banyak.
Kalau mau cari lebih detail, bisa googling curhatan para PNS di internet.
Paling banyak sih saya nemu curhatan gaji para PNS di Quora seperti yang saya kutip dibawah ini :
Yang jelas, seberapapun gaji anda yang penting adalah bagaimana bisa mensyukurinya.
Kalau bisa sih, jangan sampai niat jadi PNS untuk obsesi menjadi orang kaya.
Kalau enggak kuat, nanti malah terjerumus ke tindak pidana korupsi. Perlu diingat, Gaji PNS itu asalnya dari pajak rakyat.
Jadi ya sebainya kalau niat jadi PNS, mengabdi saja pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, melayani rakyat setulus hati.
Kalau mau cepet kaya, nggak usah jadi PNS. Mending usaha, dagang sesuati, jadi influencer dan youtuber hingga jadi Internet Marketer saja.
Karena saya tahu ada banyak orang diluar sana bisa mendapatkan ratusan juta hingga miliaran per bulan dari bikin konten di Youtube, ternak ratusan blog dan beberapa usaha lainnya.
Tapi itu bukan saya, karena saya masih jauh dari itu. Masih perlu bekerja keras agar penghasilan bisa meningkat. Bantu aminkan ya!
Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap mengenai daftar gaji PNS & PPPK 2024.
Besaran gaji yang diterima oleh PNS dan PPPK sangat bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan tunjangan yang mereka dapatkan.
Selain gaji, PNS dan PPPK juga memiliki hak atas berbagai tunjangan dan fasilitas yang membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi semua PNS dan PPPK di Indonesia, serta bagi calon-calon PNS dan PPPK di tahun 2024.
Wow, baru tau saya gan. Pantesan pada berbondong bondong daftar CPNS ya.
salah satu jenis pekerjaan yang paling laris di Indonesia, karena gajinya lumayan 😀
Pantesan. Temen ane setiap ada lowongan pns. Selalu ikut…
ya begitulah, stabil dan gaji PNS dapetnya juga lumayan =)
Saya PNS dan saya bangga dengan pekerjaan saya, bukan semata-mata karena gaji tetapi lebih pada kesempatan untuk mengembangkan diri
semangat!